Monday, 6 July 2015

Syarat dan Ketentuan

1. Kendaraan minimal tahun 1995, wajib diasuransikan, sesuai dengan tabel premi asuransi yang berlaku
2. Pencairan = pokok hutang - premi asuransi - biaya admin - angsuran 1 (ADDM)
3. Persyaratan :

  •  Foto copy KTP suami istri, Kartu Keluarga & Surat Nikah 
  •  Foto copy PBB / AJB / SHM / Rek. PDAM / Rek. Listrik 
  •  Foto copy slip gaji / Rek. Tabungan / bukti penghasilan lain 
  •  Foto copy STNK dan BPKB mobil

No comments:

Post a Comment